profile

profile
Salam Kenal

Kamis, 22 Desember 2011

Mantan Kapolres Dituntut 5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta

Benny N Joewono | Kamis, 22 Desember 2011 | 15:08 WIB

PADANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Lubuk Basung, Sumatera Barat, menuntut mantan Kapolres Agam Maulida Gustina dengan kurungan lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Terdakwa Maulida dinilai bersalah dalam kasus dugaan dana Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) untuk bagian Reskrim dan Bina Mitra Polres Agam tahun 2009 dan 2010.
Tuntutan ini dibacakan JPU, Ronaldwin, Oktaviandri, Ihsan dan Quarta Fitraza di hadapan hakim ketua Asmuddin beranggotakan Jon Effredi dan Zalekha di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Kamis.
Maulida yang mengenakan pakaian dinas terlihat tertunduk saat JPU mulai membacakan tuntutan. Pada persidangan itu Maulida juga didampingi penasehat hukumnya, Zainati dan Antonius Mendrova.
Dalam tuntutan itu, penuntut umum menegaskan terdakwa Maulida bersalah dan secara meyakinkan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Penuntut umum menilai terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan dana DIPA untuk bagian Reskrim dan Bina Mitra tahun 2009 dan 2010.
Dari total dana DIPA yang diajukan sebesar Rp 841 juta untuk keperluan Reskrim di Polres Agam tahun 2009 dan 2010, hanya direalisasikan terdakwa sebesar Rp 343 juta. Begitu juga dengan dana DIPA untuk keperluan Bina Mitra yang diajukan sebesar Rp 356 juta hanya direalisasikan sebesar Rp 90 juta.
"Dana kegiatan tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi dan kegiatan non dinas," ujar JPU, Oktaviandri, Kamis (22/12/2011).
Selain itu, terdakwa tidak membayarkan dana opersional penyidikan dan penyelidikan kasus yang diajukan oleh masing-masing unit di wilayah Polres Agam.
Perbuatan terdakwa kata jaksa, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 764 juta, dimana di antaranya digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 378 juta dan Rp 386 juta tidak didukung bukti pertanggungjawaban keuangan.
Namun berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keungan (BPK), terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp 976 juta, di antaranya Rp 378 juta digunakan sendiri dan Rp 598 juta tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban.
Dengan demikian, terdakwa dinilai telah menguntungkan dirinya sebesar Rp 378 juta, sementara sisanya Rp 386 juta atau menurut BPK sebesar Rp 598 juta, tidak dapat dipertanggungjawabkan terdakwa.
Sementara, selain membayar denda, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 178 juta dengan ketentuan, bila tidak dibayarkan satu bulan usai penetapan putusan, maka harta benda terdakwa bisa disita kejaksaan atau subsider kurungan dua tahun enam bulan penjara.
Sidang akhirnya ditunda majelis hakim hingga Kamis (29/12/2011) dengan agenda mendengarkan pembelaan (pledoi) dari penasehat hukum terdakwa.
Sumber :
ANT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar